Pada awal tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa Kurikulum Merdeka akan ditetapkan sebagai kurikulum nasional. Keputusan ini diikuti dengan implementasi secara serentak di semua satuan pendidikan di Indonesia mulai tahun ajaran 2024/2025. Peraturan ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Langkah ini diambil setelah evaluasi yang menunjukkan keberhasilan implementasi secara sukarela sejak tahun 2022 di lebih dari 300 ribu sekolah. Kurikulum Merdeka menekankan fleksibilitas, fokus pada materi esensial, dan memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa.
Sumber Informasi: Informasi ini dapat diverifikasi melalui rilis pers resmi Kemendikbudristek, laman resmi BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan), serta pemberitaan dari media massa nasional seperti Kompas, Tempo, dan media edukasi lainnya.

Beri Komentar